Peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung kian mengkhawatirkan. Kondisi ini menjadi alarm bagi semua pihak, mulai dari aparat hingga masyarakat di tingkat bawah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (25/1).
Menurut Budiman, perda tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi harus dijalankan secara nyata di tengah masyarakat.
“Sosialisasi ini bukan formalitas. Masyarakat harus paham dan berani melawan narkoba dari lingkungan terkecil,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung itu menegaskan, narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, pencegahan melalui edukasi harus diperkuat dan dilakukan secara terstruktur hingga ke tingkat bawah.
“Kalau semua bergerak, narkoba tidak punya ruang di Lampung,” tegas Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.
Budiman juga menyoroti tingginya peredaran narkotika di Bandarlampung. Ia menekankan peran aparat dan tokoh masyarakat, terutama ketua RT, sebagai ujung tombak pengawasan lingkungan.
“RT paling tahu kondisi wilayahnya. Ini harus dimaksimalkan,” katanya.
Dalam kegiatan itu, akademisi Universitas Bandar Lampung, Anggalana SH MH, turut menjadi narasumber. Ia menyebut penyalahgunaan narkoba kini merambah semua kalangan tanpa memandang usia dan profesi.
Anggalana mengingatkan, ketergantungan tidak hanya berasal dari narkotika berat, tetapi juga obat-obatan tertentu yang disalahgunakan.
“Obat yang dijual bebas pun bisa menimbulkan ketergantungan jika tidak sesuai aturan medis,” jelasnya.
Ia menegaskan, pendekatan terhadap pengguna harus mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata hukuman.
“Jangan takut melapor. Pengguna harus diselamatkan agar bisa sembuh,” tandasnya.












