BK DPRD Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mulai mengungkap perkembangan penanganan laporan terhadap anggota DPRD Lampung berinisial AR yang diduga mengempiskan ban mobil milik seorang mahasiswi di lingkungan kantor dewan.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya. Namun, yang bersangkutan berdalih tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi panik karena hendak menjenguk anggota keluarga yang sakit.

“Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku panik karena ada keluarganya yang sakit, sehingga terburu-buru dan akhirnya melakukan tindakan tersebut,” ujar Abdullah, Senin (2/2).

Meski terdapat pengakuan dan alasan yang disampaikan, BK menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran kode etik. Seluruh fakta tetap harus diuji melalui mekanisme resmi sidang etik.

“Apapun alasannya, sanksi baru bisa ditentukan setelah sidang etik digelar dan seluruh fakta diuji secara objektif,” tegasnya.

Saat ini, BK belum melakukan pemanggilan resmi terhadap terlapor. Hal itu dikarenakan BK masih melengkapi perangkat kode etik serta akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan.

“Setelah konsultasi selesai dan seluruh perangkat siap, baru kita panggil yang bersangkutan,” pungkas Abdullah.

BK menegaskan proses akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *