Bapemperda DPRD Lampung Studi Komparasi ke Yogyakarta

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melakukan studi komparasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperkuat tata kelola pembentukan peraturan daerah (Perda).

Kegiatan yang berlangsung pada 22–25 September 2026 tersebut difokuskan pada penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sekaligus menjadi referensi dalam pembahasan Raperda usul inisiatif DPRD Lampung.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Condrowati mengatakan, pembentukan Perda perlu direncanakan secara matang agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif.

“Studi ini menjadi bahan bagi kami untuk melihat bagaimana proses perencanaan dan pembentukan Perda dilakukan, sehingga dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola pembentukan Perda di Lampung,” ujar Condrowati, Sabtu (26/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bapemperda mempelajari sejumlah tahapan pembentukan regulasi, mulai dari mekanisme penyusunan, pembahasan hingga penetapan Propemperda.

Pembelajaran juga dilakukan terhadap regulasi yang memiliki kekhususan di daerah. Hasil studi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penyusunan maupun pembahasan regulasi di Lampung.

Menurut Condrowati, kualitas Perda tidak hanya ditentukan pada tahap pembahasan. Perencanaan sejak awal menjadi penting agar regulasi yang disusun memiliki tujuan yang jelas, tidak tumpang tindih dengan aturan lain dan dapat menjawab kebutuhan daerah.

Karena itu, hasil studi komparasi di Yogyakarta akan dirumuskan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Bapemperda dalam memperbaiki proses pembentukan Perda di DPRD Lampung.

Proses tersebut juga didorong agar lebih partisipatif dengan membuka ruang terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan regulasi yang dibentuk selaras dengan arah pembangunan daerah.

“Yang paling penting, setiap Perda yang dibentuk harus memiliki arah yang jelas dan dapat diimplementasikan, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Bapemperda berharap pembelajaran dari DIY dapat memperkuat proses legislasi di DPRD Lampung, khususnya dalam menghasilkan Perda yang tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *