Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menargetkan seluruh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 rampung pada November mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan saat ini terdapat sembilan Raperda yang tengah diproses, baik oleh masing-masing komisi, panitia khusus (pansus), maupun Bapemperda sendiri. Dari total tersebut, enam Raperda merupakan inisiatif DPRD.
“Target kami pertengahan November seluruh Raperda sudah bisa diparipurnakan. Bapemperda juga sudah mengajukan perpanjangan waktu ke pimpinan DPRD agar pembahasan berjalan optimal,” ujar Hanifal, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, Raperda yang sedang dikerjakan tersebar di seluruh komisi. Komisi I membahas Raperda tentang Perizinan, Komisi II menggarap Raperda bidang Pertanian, Komisi III membahas Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Komisi IV menggarap Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, dan Komisi V membahas Raperda tentang Mutu Pendidikan.
Sementara dua Raperda lainnya, yakni perubahan status hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, dibahas oleh panitia khusus (pansus).
“Seluruh komisi sudah melakukan rapat internal, membentuk tim ahli, dan menjadwalkan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Setelah itu akan dilakukan uji publik agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” kata Hanifal.
Ia menegaskan, proses pembentukan perda harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. “Kami ingin setiap perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
