Banpol Lampung Naik Jadi Rp4.800 per Suara, PDIP dan Demokrat Sambut Positif

Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Provinsi Lampung dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara disambut positif oleh sejumlah partai di DPRD, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Demokrat. Kenaikan tersebut dinilai dapat memperkuat pendidikan politik serta pembinaan kader di daerah.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung, Kostiana, mengatakan usulan kenaikan Banpol telah dibahas sejak 2024 bersama delapan partai politik di DPRD Provinsi Lampung. Dalam pembahasan tersebut, seluruh partai sempat mengusulkan kenaikan hingga Rp5.000 per suara.

“Dengan kenaikan menjadi Rp4.800 per suara, kami mengapresiasi karena sudah mendekati angka yang diajukan dan disesuaikan dengan kebutuhan partai,” ujar Kostiana, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, 60 persen Banpol dialokasikan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun menurutnya, kebutuhan pendidikan politik tetap memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar pembinaan kader dan edukasi masyarakat berjalan optimal.

Sementara itu, Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, menilai kenaikan tersebut masih dalam koridor peraturan perundang-undangan dan tidak berlebihan. Ia menyebut kebijakan ini juga telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kenaikan ini masih sesuai aturan. Pada prinsipnya, bantuan politik dari APBD belum sepenuhnya meng-cover kebutuhan partai dalam melakukan pembinaan politik kepada konstituen,” kata Yozi.

Meski demikian, Demokrat mengapresiasi penambahan Banpol tersebut. Yozi menyebut sebagian besar dana Banpol di internal Partai Demokrat dialokasikan untuk pendidikan politik, termasuk pembinaan struktur partai hingga tingkat ranting, desa, dan kelurahan.

“Sekitar 70 hingga 80 persen kami gunakan untuk pendidikan politik,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, total suara partai politik peraih kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024 mencapai 4.370.337 suara. Dengan penyesuaian nilai Banpol, total anggaran yang disalurkan meningkat signifikan dibanding sebelumnya.

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Pencairan Banpol akan dilakukan setelah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperkirakan pada April atau Mei mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *