Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan sivitas akademika Universitas Lampung (Unila).
Dugaan tersebut mencakup praktik plagiarisme dan perjokian dalam penulisan jurnal ilmiah yang dijadikan syarat kenaikan pangkat atau pengusulan jabatan guru besar.
Fauzi Heri menilai bahwa kasus ini mencoreng marwah pendidikan tinggi. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng terakhir kejujuran, bukan ruang bagi praktik manipulatif.
“Dugaan plagiat dan perjokian jurnal ilmiah demi meraih jabatan guru besar, jika benar terjadi, merupakan bentuk pemalsuan akademik yang sangat memalukan. Ironisnya, dugaan ini melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi teladan integritas,” ujar Fauzi, Rabu (28/5/2025).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini menyatakan dukungannya terhadap langkah investigasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, bersama Senat Unila. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya keterbukaan pihak rektorat dalam memberikan klarifikasi publik.
“Tidak cukup hanya mengakui adanya pemeriksaan. Publik perlu tahu hasilnya. Rektor dan jajarannya harus secara terbuka menyampaikan perkembangan dari tim pemeriksa atau Komite Integritas yang telah dibentuk,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzi menyatakan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus memantau kasus ini dan mendorong agar semua pihak yang terlibat terbuka terhadap proses hukum dan etika akademik. Ia menekankan bahwa integritas ilmiah bukan hanya syarat administratif, tetapi cerminan dari kejujuran dan tanggung jawab moral.
“Kami berharap Unila bisa segera memulihkan kepercayaan publik dengan menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan akademik. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencoreng nilai akademik,” pungkasnya.
Sebelumnya, melalui surat pernyataan klarifikasi berita dan hak jawab nomor 1443/UN26.07/HM/2025 yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Suratno, pihak kampus menegaskan bahwa setiap karya ilmiah dosen yang digunakan untuk keperluan kenaikan jabatan akademik telah melalui proses verifikasi ketat oleh Komite Integritas Unila.
“Setiap artikel, buku, atau karya tulis lainnya yang diajukan untuk keperluan akademik, khususnya dalam pengusulan guru besar, telah lolos verifikasi oleh Komite Integritas Universitas Lampung. Proses ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas akademik dan kualitas lulusan,” ujar Suratno Selasa (27/5/2025).
Suratno juga menjelaskan bahwa rapat tim pemeriksa yang digelar pada tanggal yang sama bukan bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran, melainkan sebatas mengonfirmasi kontribusi penulisan artikel oleh para dosen yang bersangkutan.
“Rapat tersebut lebih kepada klarifikasi administratif, bukan investigasi. Tim hanya memastikan kontribusi masing-masing penulis dalam artikel yang diajukan sebagai syarat kenaikan jabatan,” tambahnya