Anggota DPRD Lampung Hadiri Pemusnahan 14,9 Kg Sabu oleh BNNP

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, M. Rahmat Visa Ridi Arifin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Senin (19/5/2025).

Kegiatan berlangsung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat total 14.928,36 gram.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya tegas BNNP Lampung dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Provinsi Lampung yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam kesempatan itu, M. Rahmat Visa Ridi Arifin menyampaikan dukungannya terhadap langkah BNNP Lampung dan mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.

“Kita harus bergandengan tangan, memperkuat sinergi antarlembaga dan masyarakat agar Lampung benar-benar bersih dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika serta mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.

Exit mobile version