Andika Wibawa Minta Pengaturan Dana Komite Sekolah Tidak Memberatkan Orang Tua

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bandar Lampung, Andika Wibawa SR, menanggapi rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terkait pembatasan maksimal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengaturan Dana Komite yang berbeda-beda di setiap sekolah.

Andika menilai, jika Dana Komite akan diatur dengan batas maksimal, maka perlu dibuat kebijakan yang tidak memberatkan wali murid. Menurutnya, Dana Komite sejatinya merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang belum tercakup oleh Dana BOS, namun pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.

“Selama ini, kita tidak tahu alokasi dana itu ke mana saja. Kalau memang tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik tidak usah diadakan, apalagi kalau memberatkan masyarakat. Yang penting, jangan sampai siswa dari keluarga kurang mampu ikut terbebani,” ujar Andika, Selasa (15/4/2025).

Ia mencontohkan, apabila sebuah sekolah menetapkan Dana Komite sebesar Rp200 ribu per bulan, namun ada wali murid yang keberatan membayar, maka pihak sekolah tidak seharusnya memaksakan.

“Dana Komite bukan kewajiban, karena masih ada Dana BOS dari pemerintah. Dana ini hanya kas sekolah yang digunakan untuk perbaikan atau kegiatan. Jangan sampai menjadi beban wajib bagi seluruh orang tua murid,” tegas legislator dari Partai Gerindra itu.

Andika berharap Disdikbud Provinsi Lampung mengkaji ulang kebijakan terkait pembatasan Dana BOS dan pengelolaan Dana Komite. Ia juga mendorong agar pengelolaan dana di sekolah dilakukan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Exit mobile version