75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Beli Bus Wisata Ziarah Dinilai Sah

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mendorong pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu penerima manfaat di Provinsi Lampung adalah kelompok usaha milik pengurus dan pengelola pondok pesantren Nahdlatul Ulama (NU).

Sejak resmi beroperasi pada 12 Januari 2023, Bank DKI Syariah Cabang Lampung tercatat telah menyalurkan pembiayaan KUR kepada 75 pengelola pondok pesantren NU di provinsi tersebut. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan sejumlah jenis usaha, salah satunya adalah wisata ziarah.

Pondok pesantren NU di Lampung diketahui rutin menyelenggarakan kegiatan wisata religi ke makam para wali di Pulau Jawa. Untuk mendukung kegiatan tersebut, para pengelola pondok membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo, sebuah kelompok usaha bersama yang kini mengoperasikan tiga unit bus pariwisata eksekutif dengan nama Jasa NU Nusantara.

Asosiasi ini didirikan sebagai bentuk konsolidasi usaha bersama untuk memanfaatkan dana KUR secara kolektif. Mereka menilai wisata ziarah memiliki potensi ekonomi tinggi, dengan rata-rata dua kali keberangkatan per pondok pesantren setiap tahun. Dengan lebih dari 1.200 pondok pesantren di Lampung, potensi perjalanan wisata ziarah mencapai 3.000 kali perjalanan bus per tahun.

Menurut data Kementerian Agama, jumlah santri di Lampung mencapai sekitar 129 ribu. Hal ini memperkuat potensi bisnis dari sektor wisata ziarah tersebut. Selain itu, keberadaan asosiasi juga ditujukan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kelancaran pengembalian KUR.

Namun, program ini sempat menuai kritik dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti pembelian tiga unit bus pariwisata menggunakan dana KUR. Kritik tersebut disebut hanya berdasar pada asumsi tanpa melihat prosedur penyaluran dan pemanfaatan dana yang sah.

Direktur Law Office GAW & LBH Cinta Kasih (CIKA), Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pemanfaatan KUR secara kolektif. Selama proses pengajuan dan penggunaan dana mengikuti ketentuan yang berlaku, serta tidak terjadi kredit macet, maka tidak ada pelanggaran hukum.

“Penyaluran KUR kepada kelompok pengelola pondok pesantren NU ini sesuai prosedur. Pemanfaatannya untuk usaha transportasi wisata ziarah juga sah selama tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bank DKI Syariah tidak mengintervensi jenis usaha nasabah, selama pinjaman dikembalikan tepat waktu. Saat ini, sebagian nasabah telah memasuki cicilan ke-14 dan tergolong lancar.

Menanggapi kritik dan tudingan penyimpangan yang dialamatkan kepada pengelola pesantren, Gindha meminta pemerintah pusat memberikan perhatian agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi terhadap penerima manfaat KUR.

Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan penyaluran KUR untuk sektor lain, termasuk pengembang perumahan dengan alokasi hingga Rp130 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa KUR tidak hanya diperuntukkan bagi usaha rumah tangga, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh usaha produktif lainnya sesuai syarat yang berlaku

Exit mobile version