Diduga Kuasai Aset Kemenag Rp54,4 Miliar, Kejati Lampung Tetapkan TSS Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan T.S.S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik negara di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI.

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup usai memeriksa T.S.S dalam beberapa kali pemeriksaan.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait alih kepemilikan lahan SHP No.12/NT/1982 milik Kemenag RI kepada tersangka T.S.S,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (30/6).

Hasil penyidikan mengungkap praktik manipulasi data yang dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni LKM dan TRS, yang telah lebih dulu ditahan pada 25 Juni 2025. Kedua orang itu diduga berperan dalam memuluskan transaksi fiktif lahan yang masih tercatat sebagai aset negara tersebut.

Lebih lanjut, T.S.S disebut sebagai pemodal yang membeli tanah dengan dua identitas berbeda, salah satunya dipastikan palsu. Modus ini menjadi celah untuk menguasai lahan milik negara yang nilainya berdasarkan penilaian KPKNL dan BPKP Lampung mencapai Rp54,4 miliar.

“Negara dirugikan sebesar Rp54.445.547.000 akibat ulah para tersangka,” lanjut Ricky.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 50 saksi dan masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap semua pihak yang berperan dalam skandal ini.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi lanjutan akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Exit mobile version