Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk menindak sekolah-sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan study tour, meskipun telah ada larangan resmi dari Gubernur Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekolah yang tetap melaksanakan study tour, meski telah diimbau untuk tidak melakukannya.
“Dinas Pendidikan harus tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan study tour, karena ini jelas mengabaikan imbauan Gubernur,” kata Elly saat diwawancarai, Kamis (24/4/2025).
Ia menilai kegiatan study tour saat ini minim manfaat edukatif dan justru menjadi beban finansial bagi wali murid. Elly mengungkapkan, terdapat laporan bahwa biaya kegiatan tersebut mencapai Rp3 juta per siswa.
“Biaya sampai tiga juta rupiah tentu sangat memberatkan, apalagi jika kegiatan itu bersifat wajib,” ujarnya.
Selain persoalan biaya, Elly juga menyoroti lokasi study tour yang kerap dilakukan ke luar daerah, sehingga lebih menyerupai kegiatan wisata daripada pembelajaran. Ia mendorong sekolah untuk memanfaatkan potensi lokal dalam kegiatan edukatif.
“Kalau tujuannya untuk studi banding, cukup di dalam daerah. Banyak tempat di Lampung yang bisa dijadikan lokasi pembelajaran,” tambahnya.
Elly menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Disdikbud, harus menjalankan setiap kebijakan dan instruksi dari Gubernur Lampung.
Sebagai informasi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sejak awal masa jabatannya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di sektor pendidikan, antara lain larangan penahanan ijazah, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta larangan kegiatan study tour yang dianggap membebani orang tua siswa.