Lesty Minta Sosialisasi Pemutihan Pajak Diperjelas, Banyak Warga Keliru Soal Denda

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, meminta dinas terkait untuk lebih aktif dan transparan dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Lesty menyusul banyaknya keluhan dari warga terkait kebingungan informasi dalam pelaksanaan program pemutihan pajak yang dimulai sejak 1 Mei 2025. Menurutnya, masyarakat merasa belum mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai jenis kewajiban yang tetap harus dibayarkan.

“Masyarakat mengira hanya perlu membayar pajak satu tahun tanpa denda lainnya. Tapi kenyataannya, mereka tetap diminta membayar pokok premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ,” ujar Lesty, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan, masyarakat beranggapan bahwa seluruh tunggakan, termasuk denda dan pokok lainnya, dihapuskan dalam program ini. Ketidaktahuan itulah yang menjadi sumber keluhan saat masyarakat hendak memanfaatkan program pemutihan pajak.

“Yang mereka pahami, pemutihan berarti semua denda dihapus. Tapi ternyata tetap harus bayar tunggakan Jasa Raharja dan SWDKLLJ sesuai jumlah tahun yang menunggak. Ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Lesty juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Lampung dan telah disambut antusias oleh masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah daerah harus siap dalam pelaksanaannya, termasuk dalam hal komunikasi dan pelayanan.

“Jangan sampai antusiasme masyarakat berbalik jadi kekecewaan karena sosialisasinya tidak maksimal. Ini program strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Ia pun menyarankan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan informasi yang lebih rinci dan mudah dipahami mengenai apa saja yang masih harus dibayarkan selama program berlangsung.

“OPD harus siap dengan informasi yang jelas. Masyarakat awam sering mengira cukup bayar pajak setahun saja, padahal ada komponen lain yang juga dibebankan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Lesty berharap keluhan masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pelaksanaan program ke depan.

“Ini penting untuk jadi catatan bersama, apalagi nanti juga berkaitan dengan evaluasi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *