Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti rendahnya realisasi pendapatan daerah dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dinilai belum berjalan optimal. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III, Munir Abdul Haris, dalam rapat bersama unsur pimpinan dan anggota komisi, Senin (19/5/2025).
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh, baik secara administratif maupun di lapangan. Program ini sudah berjalan 15 hingga 19 hari, tapi hasilnya belum sesuai ekspektasi,” ujar Munir.
Ia menyebut pendapatan dari program pemutihan pajak dalam dua pekan pertama hanya mencapai Rp22 miliar hingga Rp25 miliar, angka yang menurutnya dapat diperoleh tanpa kebijakan pemutihan.
“Itu belum mencerminkan dampak kebijakan. Artinya, implementasi di lapangan masih lemah,” tegasnya.
Munir menilai minimnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terkait skema pemutihan menjadi salah satu kendala utama. Termasuk soal penghapusan denda dan opsen pajak hingga 66%, serta ketidakjelasan mengenai denda Jasa Raharja.
“Banyak warga belum paham mekanisme yang sebenarnya. Komunikasi publiknya masih kurang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan layanan di beberapa wilayah. Salah satu contohnya adalah di Lampung Tengah, di mana masyarakat wilayah barat kesulitan mengurus pajak lima tahunan karena harus datang ke Samsat Gunung Sugih, lantaran Samsat keliling tidak melayani pergantian pelat nomor.
“Kondisi ini sangat menyulitkan warga dan kontraproduktif terhadap tujuan program,” kata Munir.
Lebih jauh, ia mengaitkan permasalahan ini dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja infrastruktur daerah mencapai 40% dari APBD paling lambat tahun 2029.
“Saat ini belanja infrastruktur kita baru 16–22%, sementara PAD masih sekitar Rp4 triliun. Untuk memenuhi amanat undang-undang, kita butuh PAD minimal Rp8 triliun,” ungkapnya.
Munir menyebut sektor seperti PKB, BBNKB, pajak air permukaan, pajak rokok, retribusi daerah, hingga dividen BUMD dan BLUD harus digali secara maksimal untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Ini pekerjaan besar. Komisi III akan mengawal strategi penggalian potensi PAD bersama Bapenda dan BPKAD secara ketat,” pungkasnya.