Akses Layanan dan Kendala Teknis Jadi Sorotan dalam Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menuai kritik terkait denda premi Jasa Raharja, kini giliran akses lokasi layanan dan kendala teknis yang menjadi perhatian serius.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyampaikan hal tersebut usai melakukan peninjauan di sejumlah titik layanan Samsat, termasuk Samsat Keliling di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (8/5/2025).

Munir mengungkapkan, animo masyarakat terhadap program pemutihan cukup tinggi, namun masih terkendala karena terbatasnya layanan di Samsat keliling.

“Di Samsat Keliling Kalirejo, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Namun banyak yang kecewa karena tidak bisa dilayani, terutama untuk kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan atau mati pajak hingga 8–9 tahun. Lebih dari 50 kendaraan terpaksa pulang tanpa dilayani,” ujarnya.

Ia menilai, layanan Samsat keliling seharusnya mampu memfasilitasi pembayaran pajak lima tahunan, agar program pemutihan berjalan maksimal.

Selain kendala teknis, Munir juga menyoroti jarak geografis antar kecamatan di Lampung Tengah yang cukup berjauhan. Kondisi ini, menurutnya, membuat masyarakat enggan membayar pajak karena akses layanan yang jauh dan tidak efisien.

“Masyarakat dari Selagai Lingga, Sendang Agung, dan Pubian misalnya, sebenarnya dekat ke Kalirejo. Tapi percuma jika tetap tidak bisa dilayani pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor,” katanya

Munir menilai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung tidak melakukan persiapan program pemutihan pajak secara komprehensif.

“Seharusnya kemudahan layanan dan pemetaan lokasi sudah disiapkan jauh-jauh hari. Tapi ini malah seperti di Lampung Tengah, dan saya kira ini bukan kasus tunggal—bisa jadi juga terjadi di daerah lain,” kritiknya.

Ia menambahkan, Bapenda belum membaca kemungkinan kendala yang bakal terjadi, termasuk soal keterbatasan teknis dan akses lokasi layanan bagi masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, Munir mengusulkan agar pelayanan pajak lima tahunan bisa dilakukan di Samsat keliling, sementara proses cetak plat nomor dapat dilakukan di kantor Samsat Gunung Sugih.

“Setelah itu, hasil cetak plat bisa dibagikan melalui camat dan kepala desa. Dengan begitu masyarakat tidak perlu kembali bolak-balik hanya untuk ambil plat nomor,” ujarnya.

Munir menekankan pentingnya evaluasi terhadap program yang baru berjalan sepekan ini. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, pemutihan pajak bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi sumber pembiayaan infrastruktur.

“Harapan masyarakat terhadap program ini besar—mereka ingin layanan yang mudah dan transparan. Tapi kalau justru menyulitkan, akan timbul kekecewaan. Termasuk soal balik nama yang sistemnya masih rumit dan harus ke Bandar Lampung dulu baru ke Lampung Tengah. Ini juga harus segera dibenahi,” pungkasnya.

Exit mobile version