Yayasan Siger Tegaskan Legalitas SMA Siger dan Transparansi Dana Hibah

Yayasan Siger Prakarsa Bunda angkat bicara terkait legalitas operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 serta penggunaan dana hibah Pemkot Bandar Lampung.

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menegaskan seluruh proses dijalankan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas. Klarifikasi disampaikan Sabtu (24/1/2026) untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh.

Ia menyebut, berkas izin operasional SMA Siger 1 dan 2 telah diajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung sejak Desember 2025 dan dilanjutkan ke DPMPTSP pada awal Januari 2026 sebagai bagian formalisasi sekolah dan pendataan di Dapodik.

Terkait penggunaan Gedung SMPN 38 dan 44 Bandar Lampung, yayasan mengantongi dasar hukum berupa perjanjian pinjam pakai resmi.

Soal dana hibah, Khaidarmansyah meluruskan bahwa anggaran 2025 bukan Rp700 juta, melainkan Rp350 juta dan seluruhnya berada di rekening yayasan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut digunakan untuk operasional dan gaji guru hingga Juni 2026.

Ia menegaskan, hak guru tetap dibayarkan penuh meski yayasan bersifat non-profit.

SMA Siger sendiri hadir sebagai upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Bandar Lampung.

Data Pusdatin Kemendikdasmen mencatat 1.729 lulusan SMP tidak melanjutkan ke SMA. Saat ini, sekitar 100 siswa dari keluarga prasejahtera telah tertampung.

“Ini bukan sekadar urusan yayasan, tapi ikhtiar menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak Lampung,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *