Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan kepemilikan rumah subsidi.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan keputusan pembebasan BPHTB itu telah diatur dalam Keputusan Wali Kota mengenai tata cara pemungutan BPHTB.
“Pembebasan ini diberikan untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi,” ujar Desti, (3/7/2025).
Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 41 unit rumah yang mendapatkan pembebasan BPHTB, dan sekitar 100 unit lainnya sedang dalam proses pengajuan.
Tiga perumahan yang sudah mengajukan pembebasan tersebut berada di wilayah Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame.
Mereka telah lebih dahulu memperoleh pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Setelah PBB dibebaskan oleh Perkim, baru bisa dilanjutkan ke Bapenda untuk proses BPHTB,” jelas Desti.
Adapun persyaratan mengacu pada ketentuan dari Kementerian PUPR. Calon penerima subsidi harus belum memiliki rumah, belum pernah menerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan memiliki penghasilan maksimal Rp4,5 juta jika belum menikah, atau Rp10 juta jika sudah menikah.
“Pengajuan bisa dikoordinasikan oleh pihak pengembang maupun secara mandiri. Jika syarat terpenuhi, pembebasan akan kami proses,” tegasnya. (*)