Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam menata kawasan bantaran sungai demi mencegah banjir dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemkot bakal memperketat pengawasan serta melarang pendirian bangunan baru di sepanjang aliran sungai.
Asisten I Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengatakan bahwa aturan terkait larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai akan disosialisasikan secara masif melalui camat dan lurah.
“Mereka akan memberikan aturan yang tegas, bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Sukarma Wijaya dilansir Suara.com, Selasa (4/3/2025).
Ia mengakui, persoalan pemukiman di bantaran sungai merupakan dilema tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi, warga yang tinggal di sana merupakan masyarakat Bandar Lampung yang sudah lama menetap di kawasan tersebut.
Namun seiring berkembangnya keluarga dan keterbatasan lahan, sebagian warga justru mendirikan bangunan di sepanjang sungai dengan memanfaatkan bahan seadanya.
“Mereka menggunakan beronjong dari ban-ban bekas yang diisi, kemudian dijadikan sebagai pondasi tambahan bangunan di atasnya, yang ternyata efektif tetapi menyebabkan penyempitan aliran sungai,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Sukarma, menimbulkan tantangan tersendiri bagi Pemkot. Jika dilakukan penertiban secara represif, seringkali muncul tudingan kurangnya rasa kemanusiaan dari pemerintah.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkot telah berupaya memberikan solusi, salah satunya dengan menyediakan rumah susun bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal layak. Namun, hingga kini fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Padahal masih banyak ruang kosong di rumah susun yang bisa digunakan,” tambah Sukarma.
Ke depan, Pemkot Bandar Lampung akan terus memperkuat edukasi, pengawasan, dan penataan wilayah bantaran sungai agar lebih tertib serta mendukung upaya pengendalian banjir secara berkelanjutan.