Pemkot Bandar Lampung Ajukan Status Kedaruratan Bencana ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan status kedaruratan bencana ke pemerintah pusat, pasca banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang menghasilkan surat keputusan (SK) kedaruratan.

“Pengajuan tersebut dilakukan karena melihat dampak yang ditimbulkan dari bencana alam, ada 17 titik di 9 kecamatan yang terdampak, tidak hanya merendam pemukiman warga, tetapi juga merusak infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan sarana lainnya,” ujar Iwan Gunawan, Kamis (23/1/2025), dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Menurutnya, status kedaruratan bencana banjir itu akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk segera menyalurkan bantuan.

“Tentu kami berharap bantuan dari pemerintah pusat, agar dapat mempercepat pemulihan infrastruktur dan memberikan bantuan yang signifikan kepada warga terdampak,” tambahnya.

Dalam proses penanganan darurat, Pemkot Bandar Lampung telah mengalokasikan dana dari belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk evakuasi, pengadaan logistik, serta peralatan tanggap darurat.

Diketahui, hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Bandar Lampung pada Jumat (17/1/2025), menyebabkan banjir parah di sejumlah wilayah.

Ketinggian air bervariasi, mulai dari selutut hingga sepinggang orang dewasa. Banjir juga mengakibatkan kendaraan roda empat terseret arus, seperti yang terjadi di kawasan Way Lunik. Sementara akses di Jalan Yos Sudarso menuju Kecamatan Panjang sempat lumpuh total.

Bencana tersebut turut merenggut korban jiwa. Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *