Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat, baru 20 persen warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan dari total 777 ribu warga wajib KTP, baru 154.783 jiwa yang telah mengaktifkan IKD hingga saat ini.
“Angka ini masih jauh dari target minimal 30 persen yang ditetapkan tahun 2024. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya dokumen digital ini,” kata Febriana, Kamis (17/7/2025).
Febriana menjelaskan, IKD sangat bermanfaat untuk memberikan kemudahan akses data kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dalam satu aplikasi.
Selain praktis, penggunaan IKD juga lebih aman dari risiko pemalsuan data karena dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian dokumen.
“Barcode itu bagian dari sistem pengamanan data digital. Kalau discan langsung terhubung ke database kependudukan,” jelasnya.
Menurut Febriana, rendahnya realisasi penggunaan IKD lantaran sebagian besar masyarakat masih merasa nyaman menggunakan dokumen fisik.
Padahal, Disdukcapil terus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mulai beralih ke sistem digital yang lebih efisien dan modern.
“Kami mengajak seluruh warga segera mengaktifkan IKD, bisa melalui aplikasi resmi ataupun datang langsung ke kantor kecamatan terdekat. Ini bagian dari transformasi menuju layanan administrasi yang lebih modern,” pungkasnya. (*)