Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung masih mempelajari aturan terbaru tentang pembatasan penggunaan dana BOS sebesar 20 persen untuk gaji honor.
Hal ini menindaklanjuti adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penggunaan dana BOS.
Dalam peraturan tersebut, honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN maksimal 20% untuk sekolah negeri dan maksimal 40% untuk sekolah swasta yang menerima BOS.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi Syukri mengatakan, peraturan pembatasan 20 persen dana BOS untuk gaji honor dari sebelumnya 50 persen belum dilakukan sosialisasi, jadi terkesan terburu-buru.
Tapi Disdikbud sudah meminta kepada pihak sekolah untuk membuat analisis perihal kebutuhan, hasilnya akan disampaikan ke kementrian.
“Saat ini masih kita pelajari kebijakan tersebut,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, kemungkinan pemerintah ingin guru yang sudah ikut tes PPPK dan tidak lulus, nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu yang digaji oleh pemerintah.
“Harapannya ini berhasil, dan menjadi solusi untuk mengurangi beban untuk gaji honor 20 persen,” tandasnya. (*)
