Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut ditetapkan.
Dalam SK itu ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski menyandang status hari nasional, namun 17 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.
Menariknya, tanggal yang dipilih sebagai Hari Kebudayaan Nasional itu bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Negara. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi apakah pemilihan tanggal itu memiliki kaitan simbolik atau politis.
Dalam SK tersebut, Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama — negara, masyarakat, dan individu — yang harus dijaga secara kolektif. Penetapan ini juga diharapkan mampu memperkuat kesadaran publik terhadap pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional berkelanjutan.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini merujuk pada konstitusi dan regulasi yang berlaku, termasuk Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945, UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, serta UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kebudayaan diposisikan bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi sebagai kekuatan aktif yang hidup dan berkembang dalam berbagai sektor — mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi budaya di tingkat global.