Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya memotong rantai birokrasi layanan pendidikan yang selama ini dinilai berbelit. Layanan ini beroperasi setiap hari kerja, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di kantor Disdikbud Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan PTSP menghadirkan 18 jenis layanan administrasi yang ditujukan bagi guru dan tenaga kependidikan. “Mulai dari urusan kepegawaian, izin pendirian sekolah, data pokok pendidikan (Dapodik), mutasi siswa dan guru, pengganti ijazah, hingga legalitas dokumen pendidikan. Semua dipusatkan di sini,” kata Thomas saat meninjau operasional PTSP, Senin, 13 Oktober 2025.
Thomas menekankan bahwa seluruh layanan tidak dipungut biaya. Ia memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan rutin untuk mencegah pungutan liar. “Semuanya gratis. Kami cek secara berkala agar tidak ada celah bagi pungli,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai respons atas keluhan publik soal lamanya proses administrasi yang kerap membuat pemohon harus bolak-balik atau bahkan bermalam hanya untuk memperoleh satu berkas. Dengan sistem layanan satu pintu, pemohon cukup mengantre di satu meja untuk menyelesaikan berbagai urusan.
Sejak uji coba layanan dilakukan pekan lalu, hampir 1.000 berkas telah diproses. Mayoritas permohonan yang masuk berkaitan dengan mutasi guru. Selain itu, layanan pengurusan kenaikan pangkat, legalisir ijazah, cuti, dan pembaruan data operasional sekolah juga mulai mendominasi antrean.
Thomas menyebut, PTSP diharapkan menjadi wajah baru pelayanan publik di sektor pendidikan Lampung—lebih cepat, lebih transparan, dan bisa diawasi masyarakat. “Kita ingin guru dan tenaga kependidikan mengurus administrasi tanpa rasa waswas dan tanpa biaya tambahan. Layanannya jelas, prosedurnya terbuka,” katanya.
Dengan sistem ini, Disdikbud Lampung mengklaim tengah bergerak menuju birokrasi layanan pendidikan yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.












