Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menilai penerapan tarif bea masuk tinggi terhadap barang impor perlu dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri. Hal ini merespons rencana pemerintah pusat yang akan menghapus kuota impor sejumlah komoditas.
“Rencana Presiden membuka keran impor secara luas tujuannya sebenarnya bagus, agar ada persaingan sehat di dalam negeri. Namun, harus ada upaya menjaga agar produk lokal tetap mampu bersaing,” ujar Mikdar Ilyas
Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan terhadap produk lokal adalah dengan menaikkan bea masuk dan pajak atas barang impor. Langkah ini dinilai dapat menjaga daya saing produsen dalam negeri, termasuk sektor pertanian dan peternakan.
“Misalnya ubi kayu, jika impor dibuka tanpa bea masuk dan pajak tinggi, maka produk lokal bisa kalah. Produksi kita sedikit, biaya tinggi, sementara konsumsi besar. Maka kalau tidak dilindungi, petani akan sulit bersaing,” jelasnya.
Ia menambahkan, intervensi pemerintah melalui kebijakan fiskal seperti bea masuk sangat penting untuk menjaga kelangsungan hidup petani, peternak, dan pelaku usaha lokal, khususnya di daerah seperti Lampung yang mengandalkan sektor pertanian.
“Jika tidak dijaga, ini bisa membahayakan keberlangsungan petani dan pengusaha lokal. Padahal Lampung fokus pada komoditas pertanian. Dampaknya bisa meluas ke ekonomi daerah,” tegas Mikdar.
Mikdar berharap pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri agar sektor pertanian dan usaha kecil tetap tumbuh dan berdaya saing di tengah persaingan global.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) untuk menghapus sistem kuota impor demi mempermudah aktivitas usaha, terutama yang bermitra dengan pihak internasional.