Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan tidak boleh terhenti meski terjadi bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” kata Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa, 6 Januari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan. Dalam aturan itu, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen menegaskan satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, dengan opsi melakukan penyesuaian secara mandiri. Penyesuaian kurikulum minimum diarahkan pada materi esensial, seperti dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
Pembelajaran dapat dilakukan melalui berbagai metode adaptif, termasuk tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, menyesuaikan kondisi murid dan sarana prasarana yang tersedia. Bahan belajar juga dapat dioptimalkan sesuai situasi pascabencana.
Dalam hal penilaian, asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid. Teknik penilaian dilakukan secara sederhana dan fleksibel, baik untuk asesmen formatif maupun sumatif. Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain sesuai kompetensi yang diukur. Penilaian juga dapat menggunakan hasil asesmen pembelajaran sebelumnya tanpa kewajiban menyelenggarakan ujian khusus.
Kemendikdasmen menyatakan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri.
