Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kucing Hutan Ilegal

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan satu ekor Macan Akar atau Kucing Hutan pada Sabtu Malam, (1/3/2025)

Satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat namun tanpa dokumen yang sah.

Satwa yang ini telah masuk dalam kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan penangkapan ini bermula saat petugas karantina bersama dengan instansi lain di Seaport Interdiction melakukan patroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan ini memiliki ijin untuk dipindahkan atau diperdagangkan,” ujar Donni.

“Petugas kami menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait dengan aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi. Pemilik mengatakan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada ijin khusus untuk memeliharanya,” sambungnya.

Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan bahwa ia menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa tahu status satwa dilindungi.

Lebih lanjut, pemilik menerangkan bahwa kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur.

Donni menerangan saat ini, kucing hutan yang diselundupkan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia,” tutup Donni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *