DPRD Lampung Soroti Modus Jaringan Narkoba Libatkan Keluarga Jadi Kurir

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi meminta kepolisian mengusut tuntas jaringan narkoba yang mulai melibatkan anggota keluarga, termasuk anak dan ibu, sebagai kurir dalam peredaran narkotika.

Modus tersebut terungkap dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar Polda Lampung. Jaringan narkoba disebut mulai merekrut anggota keluarga untuk menjalankan peran dalam distribusi barang terlarang.

Garinca mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam mengungkap jaringan tersebut. Namun, ia menekankan agar penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan terus dikembangkan hingga mengungkap pemasok dan pihak yang mengendalikan peredaran narkoba.

“Kita pertama mengapresiasi kerja-kerja Polda yang dilakukan dalam konteks pemberantasan narkoba. Yang kedua, selain mengapresiasi, kita juga mengimbau agar pengusutan proses-proses narkoba tersebut bisa lebih ditingkatkan lagi,” ujar Garinca, Senin (28/9).

Menurutnya, setiap pengungkapan kasus harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba secara lebih luas, termasuk pihak-pihak yang merekrut anggota keluarga sebagai kurir.

“Walaupun hari ini menggunakan catatan Polda yang bisa dibilang prestasi, itu bisa terus ditingkatkan, diungkapkan proses-proses narkoba yang lainnya,” tegasnya.

Garinca menilai narkotika merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan peredaran barang terlarang, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan narkoba ini adalah persoalan kejahatan luar biasa. Bukan hanya sekadar kejahatan yang sifatnya mengedarkan narkoba, tetapi juga dampak yang ditimbulkan karena narkoba tersebut merusak sendi-sendi kehidupan,” katanya.

Selain penindakan, Garinca mendorong kepolisian memperluas pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba, mulai dari tempat hiburan malam hingga kegiatan hiburan masyarakat di desa dan kampung.

“Selain tegas dalam bertindak, polisi juga harus rutin dalam pengusutan, penyelidikan, dan pengungkapan kasus-kasus lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara preventif melalui pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi jalur maupun titik peredaran narkotika.

“Tempat-tempat hiburan malam maupun hiburan yang ada di desa-desa, di kampung-kampung, misalnya pesta-pesta rakyat dan sebagainya, itu juga harus menjadi catatan untuk pengawasan dari pihak kepolisian,” kata Garinca.

Ia juga meminta aparat tidak hanya berfokus pada jumlah barang bukti dan tersangka yang diamankan, tetapi melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat pengendali.

“Pengungkapan harus lebih detail, lebih mendalam,” tegasnya.

Berdasarkan data Polda Lampung yang disampaikan dalam naskah, sepanjang Januari hingga Juli 2026, kepolisian mengungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Barang bukti yang disita disebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp264,9 miliar.

Garinca berharap hasil Operasi Antik Krakatau 2026 terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan, pemasok, perekrut, hingga pihak yang mengendalikan distribusi narkotika berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Menurutnya, keterlibatan anggota keluarga dalam peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius agar upaya pemberantasan tidak hanya menyasar kurir, tetapi juga mampu memutus jaringan yang berada di belakangnya.

Exit mobile version