Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis Bupati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (16/6/2025).

Pejabat tersebut berinisial S, yang saat itu juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,88 miliar. Namun, akibat perbuatan tersangka dan pihak lainnya, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar,” ujar Ricky dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjutnya, yakni menyalahgunakan jabatan untuk melakukan persengkongkolan dalam proses lelang, guna memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek tersebut.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tersangka dijerat dengan:

  • Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pasal Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Tim Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

Sementara itu, tersangka S telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *