Yanuar Irawan Dorong Regulasi Sertifikasi Guru di Lampung Dipermudah

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mendorong adanya pembenahan regulasi agar proses pengajuan sertifikasi bagi guru di Provinsi Lampung dapat dipermudah.

Hal ini disampaikan Yanuar menanggapi data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI per 17 Januari 2025, yang mencatat sebanyak 66.348 dari total 97.591 guru di berbagai jenjang pendidikan—SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, dan SMK—belum memiliki sertifikat pendidik.

“Kalau ingin jumlah guru yang tersertifikasi bertambah dan prosesnya tidak memberatkan, ya regulasi dan mekanismenya harus diubah,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (21/5/2025).

Menurut Yanuar, meskipun proses pengajuan sertifikasi kini berbasis daring, kondisi geografis dan infrastruktur di Lampung menjadi tantangan tersendiri, terutama terkait akses sinyal internet dan kemampuan guru dalam mengoperasikan teknologi.

“Itu kan harus membuka link berbasis internet, sementara tidak semua guru kita memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi. Kalau pun dibantu anaknya, itu juga terbatas waktunya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti beban kerja guru dalam pengajuan sertifikasi, salah satunya syarat memiliki jam mengajar minimal 24 jam per pekan.

“Kalau tetap harus 24 jam, itu cukup berat. Akhirnya mereka harus mengajar di beberapa tempat. Kalau sekolahnya berdekatan tidak masalah, tapi kalau berjauhan, ini jadi kendala,” katanya.

Yanuar menyebut, Dinas Pendidikan menyatakan aturan jam mengajar bisa digantikan dengan kegiatan lain seperti menjadi pembina OSIS. Namun, informasi tersebut perlu disosialisasikan lebih luas kepada para guru.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi, terutama bagi guru-guru di wilayah pedesaan yang terkendala akses internet dan keterampilan teknologi.

“Banyak variabel yang harus dibenahi. Kalau tidak, ya akan begini terus. Teknologi bisa jadi kendala bagi guru-guru di kampung. Ini tantangan yang nyata,” katanya.

Yanuar menambahkan, sertifikasi merupakan hak dan kebutuhan penting bagi para guru karena berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan.

“Semua guru pasti ingin sertifikasi. Tapi bagi mereka yang sudah lama mengabdi dan tidak familiar dengan komputer, tentu ini menjadi hambatan. Maka kita harus cari solusi,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa Komisi V DPRD Lampung akan segera membahas persoalan ini bersama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Dengan data ini, kami akan bicara dengan Dinas Pendidikan. Apa saja kendalanya, dan apa yang sudah mereka lakukan. Jangan hanya bilang ini urusan pemerintah pusat, justru di situlah peran kita di daerah—menjembatani kebutuhan ke pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *