Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya mempertanyakan klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Lampung atas lahan yang disengketakan di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Penasehat Hukum Pokmas, Hermawan, mengatakan persoalan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin, 12 Januari 2026. Menurut dia, klaim HPL oleh Pemprov Lampung tidak sejalan dengan kondisi dan fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Ini konflik administrasi HPL yang diklaim oleh Pemprov. Namun masyarakat memiliki pandangan berbeda karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Hermawan.
Ia menegaskan masyarakat menolak sejumlah opsi penyelesaian yang dinilai berpotensi merugikan warga. Menurut Hermawan, negara tidak seharusnya menjual atau mengalihkan tanah yang sejak awal diperuntukkan bagi rakyat.
“Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” ujarnya.
Hermawan menyebut proses negosiasi masih terus berjalan. Pokmas telah menyiapkan berbagai surat dan data pendukung yang akan disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Komisi I DPRD.
Polemik lahan Way Dadi bermula dari penetapan sekitar 300 hektare tanah oleh Menteri Dalam Negeri pada 1980 sebagai tanah untuk masyarakat. Namun dalam perkembangannya, hanya sekitar 30 persen lahan yang bersertifikat atas nama warga. Sisanya dikuasai pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
Sekitar 110 hektare lahan saat ini dikelola Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk untuk pembangunan stadion, hutan kota, dan perkantoran DPR. Warga berharap adanya kebijakan hukum yang lebih berpihak dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
