Kenaikan tarif tol sejak akhir November 2025 mulai berdampak pada pola lalu lintas di Lampung. Volume kendaraan di sejumlah ruas tol menurun, sementara arus kendaraan berat justru meningkat di jalan nasional. Peralihan ini menimbulkan kekhawatiran soal kerusakan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Data Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mencatat penurunan volume kendaraan di ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung serta Tol Bakauheni–Terbanggi Besar selama periode Natal dan Tahun Baru. Penurunan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi jalan nasional yang justru menanggung beban kendaraan berat.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menilai peralihan truk ke jalan nasional bukan tanpa risiko. Menurut dia, karakteristik jalan umum tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan berat secara terus-menerus.
“Kalau berdampak ke kerusakan jalan, ya risikonya memang begitu. Jalan biasa itu kan bukan untuk kendaraan berat terus-menerus,” kata Mukhlis, Jumat (3/1).
Ia mengingatkan agar jalan nasional tidak dijadikan alternatif utama semata karena pertimbangan tarif tol. Kebiasaan tersebut, kata dia, justru mempercepat kerusakan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Mukhlis juga menyinggung keterbatasan fiskal pemerintah daerah dalam merespons kerusakan jalan yang terjadi secara mendadak. Anggaran pemeliharaan infrastruktur, menurutnya, telah ditetapkan melalui mekanisme APBD dan tidak bisa serta-merta diubah.
“Anggaran itu disusun dari awal tahun. Penganggaran cuma dua kali setahun dan itu dilihat dari kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Untuk ruas jalan nasional, Mukhlis menegaskan kewenangan pemeliharaan sepenuhnya berada di tangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi IV, tidak memiliki kewenangan langsung dalam penganggaran maupun penanganannya.
“Kalau jalan nasional, itu bukan di kami. Kita di Komisi Pembangunan tidak masuk ke penganggaran mereka,” katanya.












