Pencabutan HGU SGC, DPRD Lampung Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung menuai apresiasi dari DPRD Provinsi Lampung. Kebijakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dinilai sebagai langkah bersejarah dalam menegakkan kedaulatan negara atas aset strategis.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, terlebih jika lahan tersebut berkaitan dengan aset strategis pertahanan negara.

“Pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare milik Sugar Group Companies ini merupakan langkah bersejarah dan sangat tepat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis perlindungan,” ujar Putra, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi momentum penting dalam pembenahan tata kelola agraria nasional, khususnya di Lampung yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan konsentrasi lahan HGU perkebunan terbesar di Indonesia.

Putra menambahkan, Komisi I DPRD Lampung akan mengawal secara ketat seluruh proses lanjutan pascapencabutan HGU tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar tidak memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Pengembalian lahan kepada Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta peruntukan strategis negara. Jangan sampai proses ini justru memunculkan sengketa baru,” tegasnya.

Ia menilai, kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam pembenahan tata kelola agraria ke depan. Putra mengingatkan agar tidak lagi terjadi pemberian maupun perpanjangan izin di atas aset negara tanpa kejelasan status dan peruntukan.

“Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Jangan sampai praktik pemberian izin di atas aset negara kembali terulang. Tata kelola yang lemah hanya akan merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, Putra menegaskan bahwa penertiban HGU tersebut harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria yang berpihak pada kepentingan rakyat. Negara, menurutnya, tidak anti terhadap investasi, namun investasi harus berjalan dalam koridor hukum dan kemitraan yang adil.

“Tanah dan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Negara tidak anti-investasi, tetapi investasi harus berjalan dalam kerangka kemitraan yang adil. Itu win-win solution,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis tetap harus berada di tangan negara. Kerja sama dengan pihak swasta dimungkinkan, namun kedaulatan atas aset strategis tidak boleh dilepaskan.

“Kita boleh bekerja sama, tetapi kepemilikan dan kontrol harus tetap di tangan negara. Jangan sampai aset strategis dikuasai tanpa kendali. Indonesia harus mandiri dan berdaulat,” pungkasnya.

Dengan pencabutan HGU tersebut, DPRD Lampung berharap ke depan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *