Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
Namun, fraksi PDIP juga mengingatkan bahwa Pemprov Lampung masih menghadapi tantangan besar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDIP, AM Syafei, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (1/7/2025), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Opini WTP yang diraih untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut menunjukkan adanya kerja keras dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh jajaran dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” kata Syafei.
Meski demikian, lanjutnya, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2024, Pemprov Lampung masih tergolong rentan terhadap praktik korupsi.
“Skor integritas Lampung tahun ini hanya mencapai 65,83 atau turun 2,61 poin dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 72,9. Ini menjadi alarm penting,” tegas Syafei.
Ia menyebut, terdapat beberapa dimensi yang rawan terjadi praktik KKN, di antaranya dalam pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Fraksi PDIP meminta Pemprov Lampung untuk menjadikan hasil SPI tersebut sebagai bahan evaluasi, serta memperkuat sistem pengawasan dan transparansi agar capaian opini WTP benar-benar sejalan dengan integritas dalam tata kelola pemerintahan.












