Pansus DPRD Lampung Soroti Penyimpangan Anggaran di RSUDAM

Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah penyimpangan anggaran di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM). Hal ini terungkap dalam laporan Pansus yang dibacakan juru bicara Budhi Condrowati pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/6/2025).

RSUDAM menjadi salah satu dari 20 OPD yang masuk daftar sorotan hasil audit BPK. Temuan utama di antaranya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS senilai Rp17,7 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, RSUDAM salah mengklasifikasikan anggaran belanja barang dan jasa Rp9,24 miliar yang seharusnya masuk belanja modal karena menghasilkan aset tetap.

Budhi juga membeberkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan ruang CATHLAB senilai Rp69,4 juta, serta potensi kelebihan pembayaran proyek gedung nuklir Rp896,8 juta. RSUDAM juga belum menagih denda keterlambatan proyek senilai Rp370,1 juta.

Di sisi lain, pengelolaan persediaan barang dinilai lemah karena mutasi barang keluar-masuk tidak tercatat dengan baik.

Pansus merekomendasikan perbaikan tata kelola keuangan dan aset, penguatan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI), optimalisasi e-logistik, dan sanksi tegas bagi rekanan yang wanprestasi.

“Jika temuan ini terus berulang, bisa masuk kategori kelalaian dan berpotensi pidana korupsi,” tegas Budhi.

Exit mobile version