Mustika Bahrum Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Way Lima

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan masing-masing.

Salah satu sosialisasi digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, di Dusun Tanjung Rahayu, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta puluhan warga yang mengikuti sosialisasi dengan antusias. Pada kesempatan itu, dibahas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Dua narasumber, Ridho Mukhtaza dan RI Sodar AH, turut hadir memberikan pemaparan mengenai latar belakang pembentukan perda, tujuan penyusunan, serta implementasinya di tingkat desa dan kelurahan. Keduanya menjelaskan bahwa rembug desa merupakan instrumen penting dalam mencegah konflik sosial melalui pendekatan musyawarah dan partisipasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Mustika Bahrum yang kembali melaksanakan kegiatan di wilayahnya. Ia menilai kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat memberikan dampak positif terhadap penguatan persatuan dan komunikasi antarwarga.

“Kalau wakil rakyat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda bersatu, hasilnya bisa langsung dirasakan. Rembug desa seperti ini sangat penting untuk menjaga kekompakan dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik,” ujar Sobri.

Ia juga menilai Perda Nomor 1 Tahun 2016 sejalan dengan nilai-nilai lokal yang selama ini dijalankan masyarakat Desa Tanjung Agung, seperti musyawarah, gotong royong, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Sementara itu, Mustika Bahrum menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional anggota DPRD agar masyarakat memahami produk hukum yang telah ditetapkan bersama pemerintah provinsi.

“Perda ini sangat penting karena menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat. Pencegahan konflik harus dimulai dari musyawarah dan dialog di tingkat desa dan kelurahan,” kata Mustika.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan rembug desa dan kelurahan sebagai sarana utama untuk mendeteksi serta menyelesaikan potensi konflik sejak dini. Menurutnya, penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat perlu terus didorong agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Mustika juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sosialisasi pertamanya di tahun 2026 dan ia berkomitmen untuk terus menghadirkan program yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah pemilihannya.

Sebagai narasumber, RI Sodar AH memaparkan bahwa DPRD Provinsi Lampung memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah bersama gubernur, dan fungsi penganggaran melalui penetapan APBD. Selain itu, DPRD juga memiliki tugas menyosialisasikan peraturan daerah agar dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Ia menambahkan bahwa rembug desa merupakan ruang dialog yang perlu dimaksimalkan sebagai wadah penyampaian aspirasi dan perumusan solusi bersama.

Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 mengatur keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum rembug desa dan kelurahan, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda. Forum ini berfungsi sebagai sarana musyawarah untuk mencegah konflik sosial sejak dini.

Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dengan sesi tanya jawab. Sejumlah warga menyampaikan pandangan serta pengalaman terkait pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan mereka.

Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama antara wakil rakyat, pemerintah desa, dan masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan sosial serta menjadikan rembug desa sebagai budaya dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *