Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari tugas penyebarluasan regulasi daerah kepada masyarakat. Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Sosialisasi digelar di Dusun Tanjung Rahayu, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (24/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Dalam kegiatan ini, Mustika Bahrum menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat melalui forum rembug sebagai ruang komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
Ia menyampaikan bahwa Perda Rembug Desa memberikan pedoman agar setiap persoalan sosial dapat dibahas secara bersama-sama sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Forum rembug desa merupakan wadah untuk memperkuat komunikasi dan mencari solusi bersama. Pendekatan ini penting agar penyelesaian masalah berjalan secara damai dan sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi Perda membantu memperjelas peran masing-masing unsur dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa budaya musyawarah telah menjadi bagian dari kehidupan warga desa.
Dalam kesempatan itu, narasumber Ridho Mukhtaza dan RI Sodar AH memaparkan substansi Perda, termasuk tujuan pembentukan serta implementasinya di tingkat desa dan kelurahan. Keduanya menjelaskan bahwa rembug desa melibatkan berbagai unsur masyarakat guna memperkuat partisipasi dalam pencegahan konflik.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif menyampaikan pandangan serta masukan terkait dinamika sosial di lingkungan mereka.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tanjung Agung semakin memahami pentingnya peran forum rembug desa sebagai instrumen pencegahan konflik dan penguatan kebersamaan di Kabupaten Pesawaran.












