Munir Abdul Haris Gelar Reses Maraton di Lampung Tengah, Salurkan Bantuan Pendidikan dan Perjuangkan Infrastruktur

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi III, Munir Abdul Haris, menggelar reses tahap III secara maraton di 12 titik di Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini berlangsung sejak 23 Juli hingga 1 Agustus 2025 dan mencakup enam kecamatan, yaitu Sendang Agung, Pubian, Padang Ratu, Bangun Rejo, Gunung Sugih, dan Bandar Mataram.

Munir mengatakan, reses ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui pembangunan yang tepat sasaran.

Dalam rangkaian reses, Munir menyerahkan buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi kepada ribuan siswa di Lampung Tengah.

“Alhamdulillah tahun ini saya bisa mengawal dan mengusulkan PIP Aspirasi melalui Anggota Fraksi PKB yang duduk di Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, dan atas perintah Ibu Hj. Chusnunia selaku Ketua DPW PKB sejumlah 25.363 siswa se-Kabupaten Lampung Tengah,” kata Munir.

Program tersebut menyasar siswa SD hingga SMK dengan total nilai Rp 19,23 miliar. Munir menegaskan bantuan ini harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Ini adalah bantuan siswa untuk pendidikan, jadi mohon digunakan untuk keperluan siswa yang terkait pendidikan dan jangan digunakan untuk ibunya beli lipstik atau skincare,” ujarnya sambil berkelakar.

Munir juga meminta kepala sekolah, operator, kepala kampung, dan aparat desa ikut mengawal program ini agar tidak disalahgunakan.

Dalam kesempatan reses, Munir menyampaikan bahwa Lampung Tengah mendapatkan alokasi perbaikan 10 ruas jalan provinsi senilai Rp 97,22 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dibanding kabupaten/kota lain di Lampung.

“Itulah yang dapat kami perjuangkan pada tahun 2025 ini. Dari 52 titik ruas jalan provinsi di 15 kabupaten/kota se-Lampung, Lampung Tengah mendapat 10 ruas jalan dengan nilai terbanyak,” tutur Munir.

Munir menekankan pentingnya pendidikan sebagai jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ia mengingatkan masyarakat agar mendukung anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Jika putra-putri Ibu punya kemauan kuat, rajin, bercita-cita kuliah tapi terkendala biaya, sekarang sudah tidak ada alasan lagi. Pemerintah sudah mengeluarkan program KIP Kuliah yang biayanya gratis 100 persen dan masih mendapatkan bantuan uang hidup setiap bulan Rp 900.000 hingga Rp 1.200.000,” jelasnya.

Menurut Munir, tahun ini ada tujuh mahasiswa asal Lampung Tengah yang berhasil lolos program KIP Kuliah.

Munir juga menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku 1 Agustus–31 Oktober 2025. Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.

“Dengan membayar pajak, masyarakat telah berpartisipasi membangun daerah. Pajak kendaraan adalah kontributor terbesar PAD kita. Jika PAD naik, pembangunan jalan bisa lebih cepat merata,” ujar Munir.

Ia mendorong agar Pemprov Lampung mengalokasikan belanja publik APBD 2026 secara lebih besar untuk pembangunan jalan

Dalam reses di SP 2 Way Terusan, Munir menerima keluhan warga soal status desa yang tak kunjung definitif meski sudah 28 tahun sejak program transmigrasi lokal. Akibatnya, akses layanan dasar seperti listrik baru dinikmati pada 2023.

“Saya akan berjuang semaksimal kemampuan saya agar desa ini menjadi desa definitif. Kuncinya seluruh warga harus kompak, bersatu, jangan mau dipecah belah,” kata Munir.

Di Desa Purwosari, Kecamatan Padang Ratu, Munir menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, atas pembangunan ruas jalan Purwosari–Poncowarno.

“Alhamdulillah berkat perjuangan bersama mulai dari kekompakan alumni, DPRD Kabupaten, dan kepedulian Mas Ardito, akhirnya jalan pondok menuju Poncowarno tahun ini dibangun,” ujarnya.

Purwosari, menurut Munir, memiliki nilai penting karena menjadi lokasi pondok pesantren tertua di Lampung yang setiap tahun dikunjungi hampir 100 ribu orang dalam acara haul akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani.

“Karena desa ini istimewa, seharusnya juga diperlakukan istimewa oleh pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi,” pungkas Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *