Menjelang aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Lampung pada Senin (1/9/2025), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengimbau peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak anarkis.
Ketua MUI Lampung, Prof. Mukri, menegaskan penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan tanpa merusak fasilitas umum.
“Kami turut berduka atas wafatnya almarhum Affan. Tapi jangan sampai musibah ini dijadikan alasan untuk tindakan anarkis seperti pembakaran gedung,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Mukri berharap Lampung bisa menjadi contoh daerah yang menyalurkan aspirasi secara bermartabat. “Kalau gedung DPRD dibakar, yang rugi rakyat sendiri. Mari buktikan Lampung bisa menyampaikan aspirasi dengan damai,” tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar juga mengajak masyarakat menjaga ketertiban saat aksi berlangsung.
“Lampung dikenal santun dan berbudaya. Mari tunjukkan kritik bisa disampaikan tanpa kekerasan,” katanya.
Ia menambahkan, suara rakyat akan lebih kuat jika disampaikan dengan cara damai dan beradab. (*)
