Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar menilai Peraturan Daerah tentang Perizinan Pertambangan di wilayah kewenangan provinsi sebagai langkah strategis untuk menertibkan aktivitas tambang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Putra, perda inisiatif DPRD itu memiliki urgensi tinggi lantaran masih banyak kegiatan pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi. Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan daerah dari sisi penerimaan, tetapi juga membuka ruang praktik pungutan liar.
“Perda ini dimaksudkan agar tambang yang belum berizin masuk ke jalur resmi. Jika legal, terdata, dan terkontrol, PAD meningkat dan potensi pungli bisa ditekan,” ujar Putra, Senin (5/1).
Ia menegaskan, kemudahan akses perizinan yang diatur dalam perda tidak dimaksudkan untuk melonggarkan aturan. Regulasi ini justru memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan.
“Yang didorong adalah kepastian aturannya. Ketika izin jelas, pengawasan lingkungan dan sosial bisa berjalan lebih maksimal,” kata Putra.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Hanifal menyatakan perda tersebut lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pertambangan yang transparan dan berpihak pada kepentingan daerah.
Menurut Hanifal, aktivitas pertambangan tanpa payung hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan daerah. Karena itu, DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi sebagai dasar penertiban dan pengawasan.
“Perda ini merupakan tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” ujarnya.
