Gerakan Lampung Anti LGBT menyampaikan kekhawatiran atas maraknya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai semakin terbuka di Lampung, terutama melalui media sosial. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/1/2026).
Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, mengatakan berdasarkan pemantauan media sosial, jumlah akun komunitas LGBT di Lampung mencapai hampir 100 ribu akun, dan menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah tertinggi kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.
“Secara terbuka mereka mengakui sebagai gay, homo, dan sebagainya. Ini nyata dan hasil pemantauan kami,” kata Firmansyah.
Ia menyebut fenomena tersebut ditemukan di berbagai lingkungan, mulai dari institusi pendidikan, pondok pesantren, hingga profesi tertentu seperti tenaga kesehatan.
“Kami temukan di berbagai tempat, bahkan di pondok pesantren, sekolah, dinas pendidikan, hingga tenaga kesehatan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Firmansyah menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak ditujukan untuk membenci individu, melainkan menolak perilakunya. Ia berharap Perda Anti LGBT dapat menjadi dasar edukasi, sosialisasi, serta langkah preventif, khususnya bagi generasi muda.
“Kami tidak membenci orangnya, tapi perilakunya. Tujuan kami adalah edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi bagi mereka yang ingin berubah,” jelasnya.
Ia juga menyatakan pendekatan pidana bukan menjadi tujuan utama, namun penegakan hukum tetap diperlukan jika ditemukan unsur tindak pidana. Firmansyah menambahkan, Lampung berpotensi menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda Anti LGBT di tingkat provinsi.
“Dengan perda, tanggung jawab menjadi bersama dan negara hadir menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.
