Kinerja BPKAD Lampung Disorot Pansus DPRD, Defisit dan Utang Meningkat

Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Lampung.

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/6/2025), Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, mengungkapkan sejumlah catatan serius terkait pengelolaan keuangan daerah oleh BPKAD yang saat ini dipimpin Marindo Kurniawan, calon Sekda Lampung yang akan dilantik Jumat (20/6/2025).

Pansus mencatat, kecukupan dana untuk membiayai belanja daerah terus menurun sejak 2021 hingga 2024, yang berujung pada defisit anggaran Rp801,59 miliar di tahun 2024. Saldo kas daerah juga turun drastis, dari Rp385,22 miliar pada 2021 menjadi Rp69,89 miliar pada 2024.

Utang belanja tahun 2024 tercatat melonjak 69,19 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp612,53 miliar, sehingga memicu kekhawatiran risiko gagal bayar.

“Risiko solvabilitas jangka pendek Pemprov Lampung terus menurun sejak 2021 dan mencapai titik terendah pada 2023. Ini berimplikasi pada ketidakmampuan pemerintah melunasi kewajiban keuangannya,” kata Budhi.

Dari sisi kepatuhan, Pansus menemukan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant senilai Rp11,12 miliar tidak sesuai peruntukan dan melanggar PP Nomor 76 Tahun 2023 serta PMK Nomor 110 Tahun 2023

Selain itu, Pansus juga menyoroti kesalahan klasifikasi belanja di RSUD Abdul Moeloek senilai Rp9,24 miliar, yang seharusnya dicatat sebagai aset tetap, namun dilaporkan dalam belanja barang dan jasa.

Standar satuan harga (SSH) untuk perjalanan dinas dan paket rapat juga belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Sementara itu, penataan aset tetap dan properti investasi dinilai belum tertib, termasuk pengamanan aset tanah milik Dinas Sosial, serta pencatatan hibah alat berat pertanian dan alat medis yang belum sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Pansus merekomendasikan BPKAD segera menyusun rencana pemulihan fiskal untuk mengatasi defisit, saldo kas yang menipis, serta lonjakan utang.

“Pengetatan belanja dan optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi prioritas. Selain itu, pemetaan ulang aset dan klasifikasi belanja perlu dilakukan agar tidak terjadi salah catat di neraca keuangan,” tegas Budhi.

Ia juga mengingatkan, penyimpangan penggunaan Specific Grant ke depan akan berisiko dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan PMK 110 Tahun 2023.

Exit mobile version