Hanifah Perkuat Peran Rembug Desa sebagai Instrumen Pencegahan Konflik di Pesawaran

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, S.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) di Desa Banjaran, Dusun Banjarsari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda DPRD Provinsi Lampung dalam memastikan regulasi daerah yang telah disahkan dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal di tingkat masyarakat.

Dalam kegiatan yang dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat tersebut, Hanifah menekankan pentingnya memperkuat mekanisme musyawarah sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas sosial.

Menurutnya, Perda Rembug Desa menjadi pedoman penting agar setiap potensi permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan kesepakatan bersama, tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Rembug desa adalah ruang penyelesaian masalah secara musyawarah. Dengan pendekatan ini, konflik dapat dicegah sejak awal dan suasana kebersamaan tetap terjaga,” ujarnya.

Hanifah juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan implementasi Perda tersebut. Ia berharap pemerintah desa bersama seluruh elemen warga dapat aktif memanfaatkan forum rembug sebagai sarana komunikasi dan penyelesaian persoalan sosial.

Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Ahmad Faizi, S.Sos., M.Pd. dan Agustina Royani, S.P., yang menjelaskan substansi Perda serta langkah-langkah penerapannya di tingkat desa dan kelurahan.

Ahmad Faizi memaparkan bahwa rembug desa berfungsi sebagai wadah membangun kesepahaman bersama dalam menyikapi persoalan sosial, sementara Agustina Royani menekankan pentingnya partisipasi perempuan dan generasi muda dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Melalui sosialisasi ini, Hanifah berharap masyarakat Desa Banjaran semakin memahami fungsi Perda Rembug Desa sebagai instrumen pencegahan konflik serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga kerukunan dan kondusivitas di Kabupaten Pesawaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *