Fraksi PKS Sampaikan Lima Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Tata Kelola APBD Lampung

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan lima rekomendasi penting untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan APBD dan layanan publik. Rekomendasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Syukron Muchtar, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (1/7/2025).

Pertama, Reformulasi Target Pendapatan yang Lebih Realistis

Fraksi PKS menekankan perlunya penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih rasional. Target pendapatan daerah harus berbasis pada tren historis dan indikator ekonomi lokal yang kredibel, bukan semata-mata didasarkan pada asumsi politik.

Kedua, Revitalisasi PAD Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi

PKS mendorong pembentukan task force untuk menggali potensi PAD baru. Sejumlah sektor yang bisa dioptimalkan antara lain pemanfaatan lahan tidur, kawasan rest area tol, Tempat Penampungan Akhir (TPA), aset daerah yang idle, hingga kawasan perairan yang kerap dijadikan tempat parkir kapal.

Ketiga, Restrukturisasi BUMD dan Audit Manajemen Aset

Rekomendasi berikutnya adalah dilakukannya audit menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PKS menilai penting dilakukan pemetaan ulang terhadap kontribusi ekonomi BUMD terhadap APBD, guna mendorong efisiensi dan keberlanjutan usaha milik pemerintah daerah.

Keempat, Reformasi Tata Kelola Dana BOS

PKS mengusulkan reformasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik di tingkat provinsi maupun satuan pendidikan. Reformasi ini mencakup pelatihan teknis bagi operator BOS, percepatan transfer dana, serta penerapan sistem pelaporan dan realisasi berbasis digital yang transparan dan dapat diakses publik maupun DPRD.

Kelima, Perbaikan Manajemen Proyek dan Belanja Modal

Untuk meningkatkan efektivitas belanja modal, Fraksi PKS mengusulkan pembangunan sistem monitoring real-time lintas dinas melalui dashboard digital yang dapat diakses oleh Bappeda, BPKAD, dan DPRD. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) final dan dokumen tender paling lambat pada akhir triwulan IV sebelum tahun anggaran berjalan.

“Rekomendasi ini disusun sebagai bentuk komitmen Fraksi PKS untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Syukron menutup.[R]

Exit mobile version