Fraksi PKS DPRD Lampung Usulkan Revisi Permendikbud 75/2016 Terkait Komite Sekolah

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mendorong agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditinjau ulang dan disempurnakan. Dorongan tersebut disampaikan menyusul temuan maraknya praktik pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh sejumlah sekolah di Lampung.

“Secara normatif, Permendikbud 75/2016 telah menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Namun, di lapangan, banyak sekolah justru menjadikan komite sebagai legitimasi untuk melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa,” ujar Ade Utami, Kamis (8/5/2025).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung itu menyebut, meskipun aturan tersebut sudah memuat batasan tugas komite sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), implementasi di berbagai sekolah dinilai menyimpang dari semangat peraturan.

Ia menilai, semestinya penggalangan dana dilakukan secara kreatif dan inovatif, seperti melalui kegiatan sosial atau melibatkan komunitas dan alumni. Namun dalam praktiknya, komite sekolah cenderung mengambil jalan pintas dengan menetapkan pungutan rutin.

“Contohnya bisa dengan menggelar fun walk atau bazar amal yang melibatkan UMKM dan alumni, atau membuka kanal donasi digital yang bersifat sukarela. Tapi pendekatan seperti ini masih jarang diterapkan,” jelasnya.

Ade juga menyoroti sejumlah kasus di Lampung Timur dan Bandar Lampung, di mana komite sekolah diduga melakukan penarikan dana dengan nominal tertentu yang dianggap membebani wali murid.

Berdasarkan kajian Fraksi PKS, ditemukan beberapa kelemahan dalam regulasi tersebut, antara lain: tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, serta celah interpretasi antara sumbangan dan pungutan yang masih longgar.

Menanggapi hal itu, Fraksi PKS DPRD Lampung mengusulkan empat langkah perbaikan:

  1. Revisi dan penyempurnaan Permendikbud 75/2016 untuk memperjelas batasan serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas komite sekolah;

  2. Penerapan sanksi administratif dan hukum bagi pihak yang melakukan pungutan;

  3. Peningkatan pendanaan pendidikan oleh pemerintah daerah agar sekolah tidak membebani masyarakat;

  4. Penguatan transparansi dan partisipasi orang tua dalam pengambilan keputusan sekolah.

“Kami berharap Kementerian Pendidikan dan DPR RI mendengar aspirasi dari daerah. Regulasi pendidikan harus berpihak pada rakyat dan mencegah penyimpangan oleh sekolah maupun komite,” pungkas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *