DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah provinsi segera membangun pusat rehabilitasi khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Rumah Sakit Bandar Negeri Husada (BNH) di Lampung Selatan dinilai berpotensi dijadikan lokasi pusat rehabilitasi, mengingat Lampung masuk tiga besar provinsi dengan kasus narkoba terbanyak di Indonesia.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyebut keberadaan pusat rehabilitasi merupakan kebutuhan mendesak.
Ia menilai penanganan korban narkoba tidak bisa bersifat sementara, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata. Pusat rehabilitasi menjadi kunci, karena penanganan tidak cukup berhenti di satu tahap saja. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka tetap perlu mendapat pengawasan agar benar-benar pulih dan kembali produktif,” kata Lesty, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, menilai persoalan narkoba tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum. Menurutnya, upaya rehabilitasi harus melibatkan keluarga dan masyarakat.
“Narkoba ini masalah kompleks. Pemerintah wajib menyediakan rumah sakit atau pusat rehabilitasi, tapi masyarakat juga harus terlibat, terutama orang tua. Kurangnya perhatian keluarga sering jadi celah anak-anak terjerumus,” ujar Kostiana.
Ia menambahkan, rencana pembangunan pusat rehabilitasi di RS BNH harus segera direalisasikan dengan dukungan anggaran yang memadai dan pengawasan ketat.
“Semua pihak harus duduk bersama. Pemerintah memang punya peran utama, tapi setelah rehabilitasi selesai, para mantan pengguna juga perlu kegiatan dan pekerjaan supaya tidak terjerumus lagi. Pemulihan harus berkelanjutan, bukan sekadar penindakan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. (*)












