DPRD Minta Sistem Penerima Jalur Domisili Dievaluasi

Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Lampung, khususnya jalur domisili, menuai sorotan DPRD. Anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera mengevaluasi sistem seleksi yang dinilai tak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Fauzi menyoroti penggunaan nilai rapor dalam jalur domisili, yang seharusnya hanya mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah.

“Ada siswa rumahnya dekat sekolah justru tak diterima, sementara yang jauh lolos karena nilai rapor tinggi. Ini menyalahi juknis,” ujar Fauzi, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menerima laporan dugaan manipulasi nilai rapor oleh sekolah asal. Menurutnya, hal ini mencederai prinsip keadilan PPDB.

Fauzi menilai seleksi jalur domisili harus murni berdasarkan jarak. Jika kuota penuh, barulah nilai rapor dipertimbangkan. “Masih ada waktu untuk memperbaiki agar tak menimbulkan ketimpangan,” tegasnya.

Disdikbud Akui Ketimpangan Nilai

Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, mengakui adanya ketimpangan validitas nilai, terutama pada jalur prestasi.

“Kami temukan banyak siswa nilai rapornya tinggi, tapi hasil tes akademik rendah, bahkan ada yang nol. Ini jadi catatan serius,” kata Thomas, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, ketimpangan ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem penilaian dan penguatan verifikasi data akademik agar PPDB lebih adil dan transparan.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas dan kejujuran dalam pendidikan,” tandasnya.

Exit mobile version