Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menegaskan bahwa percepatan 62 paket pekerjaan jalan pada tahun anggaran 2026 harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, seiring dengan disetujuinya pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun untuk sektor infrastruktur.
Menurut Yusnadi, persetujuan pinjaman tersebut bukan keputusan ringan, mengingat konsekuensinya terhadap beban fiskal daerah dalam jangka menengah hingga panjang. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas jalan yang dirasakan masyarakat.
“Pinjaman Rp1 triliun ini sudah disepakati DPRD. Artinya, manfaatnya harus betul-betul dirasakan masyarakat. Jangan sampai daerah menanggung beban utang, tapi hasil pembangunan tidak optimal,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebutkan, percepatan pekerjaan fisik yang direncanakan mulai Maret 2026 harus dibarengi dengan perencanaan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kualitas konstruksi maupun efektivitas anggaran.
“Percepatan ini harus cermat. Jangan hanya mengejar waktu, tapi lupa memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan tahan lama,” katanya.
Yusnadi juga mengingatkan bahwa keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah provinsi harus lebih selektif dalam menentukan prioritas ruas jalan yang ditangani. Fokus utama, kata dia, seharusnya pada ruas jalan provinsi yang memiliki tingkat kerusakan tinggi dan berperan penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
“Anggaran kita terbatas. Maka penentuan ruas jalan harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan dampaknya terhadap mobilitas serta perekonomian,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai upaya peningkatan kualitas jalan akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurutnya, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor utama penyebab cepat rusaknya jalan.
“Kalau ODOL masih dibiarkan, sebaik apa pun jalan dibangun, umurnya tidak akan panjang. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyampaikan bahwa percepatan 62 paket pekerjaan merupakan arahan langsung Gubernur Lampung agar pembangunan infrastruktur tidak lagi terkendala waktu pelaksanaan.
“Targetnya, setelah proses lelang selesai, pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada Maret 2026. Ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan jalan yang mantap,” katanya.
DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar percepatan pembangunan jalan tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.












