Komisi III DPRD Provinsi Lampung menilai persoalan utama Program Koperasi Desa Merah Putih bukan pada dukungan politik, melainkan kesiapan desa menjalankannya.
Hingga kini, belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait pelaksanaan teknis program tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, kondisi desa di lapangan sangat beragam.
Berdasarkan peninjauannya di Daerah Pemilihan V—Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara—sebagian desa dinilai siap karena memiliki lahan dan kemampuan pendukung. Namun, banyak desa lain yang belum memiliki prasyarat dasar.
“Kalau lahannya saja belum ada, lalu bagaimana membangun kantor koperasi? Ini yang perlu dijelaskan sejak awal,” kata Yozi, Senin (19/1).
Ia menilai ketidakjelasan skema pembangunan, pengelolaan, hingga sumber pendanaan berpotensi menimbulkan kebingungan di desa.
Informasi yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan unsur TNI dalam penyaluran dana pembangunan, menurutnya belum pernah dijelaskan secara resmi kepada DPRD.
Yozi mengingatkan agar program tersebut tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Tanpa kesiapan sumber daya manusia, modal usaha, dan kejelasan fungsi koperasi, bangunan koperasi dikhawatirkan hanya menjadi simbol tanpa aktivitas ekonomi.
“Jangan sampai koperasinya ada, tapi kosong kegiatan. Pengalaman masa lalu seperti KUD harus jadi pelajaran,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Lampung menyatakan tetap mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai kebijakan pemerintah pusat. Dukungan tersebut, kata Yozi, akan diberikan sepanjang sesuai kewenangan daerah dan disertai kejelasan konsep serta kesiapan di tingkat desa.
