Setiap tahun, masyarakat Lampung diperkirakan kehilangan potensi ekonomi hingga Rp300–400 miliar.
Kebocoran ini terjadi bukan karena produksi padi yang kurang, melainkan akibat pola perdagangan gabah yang belum berpihak pada petani dan daerah.
Gabah hasil panen petani Lampung banyak dijual ke luar provinsi tanpa proses pengolahan memadai. Beberapa bulan kemudian, beras kembali masuk ke Lampung dengan harga lebih tinggi. Selisih harga inilah yang akhirnya harus ditanggung masyarakat, baik sebagai petani maupun konsumen.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya rantai nilai pertanian di daerah. Menurut dia, penjualan gabah ke luar daerah sejatinya sudah dibatasi, tetapi belum diimbangi dengan kemampuan daerah menyerap dan mengolah hasil panen.
“Ketika gabah keluar terlalu banyak, beberapa waktu kemudian Lampung kekurangan beras dan harga melonjak. Kerugian itu akhirnya dirasakan masyarakat,” kata Ahmad Basuki, Minggu (18/1).
Ia menegaskan, kunci mengakhiri kebocoran ekonomi terletak pada penguatan infrastruktur pascapanen di tingkat desa. Ketersediaan pengering padi, gudang, dan penggilingan dinilai menentukan agar petani tidak lagi bergantung pada pasar luar daerah.
Tanpa kesiapan tersebut, pembatasan penjualan gabah justru berpotensi menekan petani. “Larangan saja tidak cukup. Pemerintah harus hadir memastikan hasil panen terserap dan diolah di daerah sendiri,” ujarnya.
