DPRD Lampung Nilai Karbon Hutan Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru Lampung

Wacana pemanfaatan karbon hutan di Provinsi Lampung kembali mencuat sebagai alternatif sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan.

Namun hingga kini, peluang tersebut dinilai masih sebatas potensi karena belum ditopang kepastian regulasi di tingkat daerah.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menilai karbon hutan dapat menjadi instrumen diversifikasi ekonomi daerah di tengah keterbatasan sumber pendapatan konvensional.

Menurut dia, Lampung memiliki kawasan hutan yang masih cukup terjaga dan layak masuk dalam skema perdagangan karbon.

“Kalau dikelola dengan benar, karbon hutan bisa menjadi sumber PAD baru tanpa harus menebang hutan. Ini ekonomi hijau yang seharusnya dimanfaatkan,” kata Mikdar, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, perdagangan karbon memberi insentif ekonomi bagi daerah untuk menjaga tutupan hutan. Skema ini dinilai sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang pendanaan alternatif di luar sektor pajak dan retribusi.

Namun, hingga kini Lampung belum memiliki peraturan daerah maupun kebijakan teknis yang mengatur tata kelola karbon, mulai dari mekanisme penghitungan, pengelolaan, hingga pembagian manfaatnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat melangkah lebih jauh.

“Tanpa payung hukum yang jelas, potensi sebesar apa pun tidak akan bisa dieksekusi. Investor juga pasti menunggu kepastian regulasi,” ujarnya.

Mikdar menilai, keterlambatan penyusunan regulasi berisiko membuat Lampung tertinggal dibanding daerah lain yang lebih siap masuk ke pasar karbon. Padahal, kebutuhan global terhadap kredit karbon terus meningkat seiring komitmen pengurangan emisi.

Ia pun mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi komprehensif dan menyiapkan kelembagaan yang mampu mengelola sektor karbon secara profesional. “Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal masa depan ekonomi daerah,” kata Mikdar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *