Kenaikan tarif tol sejak akhir November 2025 tidak hanya memengaruhi volume kendaraan di ruas tol, tetapi juga memicu persoalan baru di jalan nasional Lampung. Peralihan kendaraan berat dari tol ke jalan umum dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan.
Data Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mencatat penurunan volume kendaraan di ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar selama periode Natal dan Tahun Baru. Penurunan tersebut beriringan dengan meningkatnya aktivitas kendaraan berat di jalan nasional.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, jalan nasional memiliki keterbatasan daya dukung jika terus dilalui kendaraan berat dalam intensitas tinggi.
“Jalan nasional itu bukan didesain untuk menanggung beban kendaraan berat secara terus-menerus. Kalau ini dibiarkan, risiko kerusakan jalan tidak bisa dihindari,” ujar Mukhlis, Jumat (3/1).
Ia mengingatkan agar pertimbangan efisiensi biaya akibat kenaikan tarif tol tidak justru menimbulkan kerugian yang lebih besar di sektor lain. Kerusakan jalan, kata dia, bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Mukhlis juga menyinggung keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam menangani kerusakan jalan secara cepat. Anggaran pemeliharaan telah ditetapkan dalam APBD dan tidak fleksibel untuk merespons kerusakan mendadak dalam skala besar.
“Penganggaran itu sudah diatur dari awal tahun dan hanya bisa dibahas pada waktu tertentu sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Untuk ruas jalan nasional, Mukhlis menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi agar dampak peralihan arus kendaraan bisa segera diantisipasi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada BPJN Lampung terkait langkah penanganan dan antisipasi kerusakan jalan nasional belum mendapat tanggapan.
